RSS
email

Wacana Negara dalam islam; Perspektif Syaikh Yusuf al Qardhawi*


Adalah syaikh Yusuf qardhawi salah satu ulama kontemporer yang sangat peduli pada kondisi ummat saat ini, berbagai isu-isu kontemporer ia tanggapi dengan sangat serius termasuk didalamnya isu politik. Sebagai ulama yang menyeru pentingnya ijtihad dan pembaruan, secara tegas yusuf qardhawi menyayangkan fiqih politik kurang mendapat tempat dalam lapangan ijtihad seperti halnya fiqih ibadah, fiqih muamalah dan fiqih-fiqih lainya. Padahal fiqih daulah bersifat amaliyah yang selalu di tuntut menyesuaikan diri pada setiap kondisi, waktu dan tempat, terlebih saat dunia islam dalam keadaan terpuruk. Hal inilah yang kemudian membuat sebagian umat islam muncul pemahaman Negara islam yang tak mendalam, yang pada titik-titik tertentu justru tak sejalan dengan nilai-nilai luhur islam itu sendiri. Di sisi yang lain, sebagian kaum muslimin tak mengerti dengan agamanya sendiri, beranggapan bahwa tak ada konsep Negara dalam islam. Akibatnya berbagai pemikiran-pemikiran asing yang di kampanyekan oleh para orientalis pun ikut diramaikan oleh para sarjana muslim, ikut memburamkan ajaran islam. Sekularisme misalnya, sebuah teori yang berteriak keras bahwa agama adalah urusan pribadi antara manusia dan penciptanya, bahwa agama milik tuhan dan Negara milik manusia (masyarakat), sebuah teori yang menegaskan urgensi pemisahan antara agama dan Negara, teori inilah yang digalakkan oleh barat untuk juga diterapkan oleh dunia islam. Yusuf qardhawi mengkritik keras sekularisme. Menurutnya, sekularisme tak lebih adalah upaya memisahkan umat dari ajarannya, sekularisme tak lebih muncul karena penggalan sejarah kelam eropa-kristen atas otoritas gereja. Menerapkan hal serupa dalam masyarakat islam tentu tidak tepat, karena islam tak mengenal otoritas kaum agamawan, bahkan dalam islam tak mengenal kaum agamawan. Memahami agama sebagai otoritas agamawan adalah pemahaman agama terhadap Kristen (dalam konteks sejarah kelam eropa tentunya), bukan pemahaman agama terhadap islam. Ia menegaskan bahwa islam adalah agama yang sempurna, sebuah agama yang menyeluruh, yang mengajarkan setiap sisi kehidupan. "dan kami turunkan kepadamu al kitab untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira orang-orang yang berserah diri" ( Al nahl. 89 ). Tak terkecuali dalam bernegara; kontitusi, hukum, undang-undang, tujuan dan etikanya. Hal itu ditegaskan oleh: pertama, nash al qur'an dan sunnah. "sesunggguhnya allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkanya dengan adil" (an nisa'. 58). "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulnya dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada allah dan rasulnya"(an nisa'. 59). Khitob ayat pertama adalah pemimpin dan penguasa agar memegang amanat dengan baik dan meminpin dengan adil, karena keduanya adalah peringatan hancurnya sebuah bangsa. Dalam hadis di sebutkan, "izha dhui'at amanah fantazhiru sa'ah". Khitob ayat kedua adalah rakyat sebagai yang dipimpin agar menaati pemimpin ( ulul amri ) dengan syarat dalam batas-batas syariah, dan perintah kembali kepada al qur'an dan sunnah jika terjadi pertikaan (khilaf). Selain itu, puluhan hadis menjelaskan banyak hal tentang kepemimpinan dan batas-batasnya. Kedua, fakta sejarah. Dalam sejarah islam, syaikh yusuf qardhawi melihat nabi saw. berupaya keras dalam mendirikan Negara islam, hijrah ke madinah pun disebutnya tak lain sebagai upaya menciptakan masyarakat islam yang madani. Madinah adalah Negara islam (darul islam), sekaligus nabi saw. sebagai pemimpinnya, sebagaimana ia sebagai nabi pembawa risalah. Bergabung kedalam negara ini, hidup dibawah naungnya dan berjihad membawa benderanya adalah wajib bagi setiap muslim kala itu, tak sempurna iman seseorang jika tak ikut berhijrah ke madinah. (Al anfal, 72). Di ayat yang lain al qur'an mengecam kaum muslimin yang lebih memilih menetap di mekkah (darul kufr wal harb) tidak ikut berhijrah bersama nabi ke madinah, yang tidak memungkinkan untuk menjalankan syari'at islam secara kaffah. Pun, setelah nabi wafat, para sahabat mendahulukan memilih pengganti nabi sebagai pemimpin, baru kemudian mengubur jenazah nabi. Dari sini, tampak betapa bahwa Negara bukan sekedar urusan biasa yang dapat di tangguhkan, lebih dari itu adalah kewajiban agama yang harus di tunaikan. Ketiga, tabi'at islam itu sendiri. Islam adalah agama yang universal, mencakup semua aspek kehidupan, dan tentu saja isu berpolitik dan bernegara tak terkecualikan. Karena islam adalah agama yang sangat mendambakan sebuah tatanan yang terorganisir dan bertanggung jawab. Keserampangan bukan wajah islam. Lihatlah bagaimana nabi menyuruh meluruskan shaf dalam sholat berjama'ah, memilih satu sebagai imam yang paling alim. Lihat pula, bagaimana nabi memerintahkan agar memilih satu sebagai yang mengetuai jika tiga orang saja berpergian (ammiru ahadukum). Sebagai isyarat, jika dalam kelompok kecil saja islam bicara ammiru ahadukum, apatah lagi dalam tatanan masyarakat yang besar. Hal ini sejalan dengan perintah dalam islam tentang amar ma'ruf nahi munkar, jihad dan penegakan keadilan, memerangi kezaliman dan tirani dan perintah-perintah lain yang harus di dukung oleh kekuasaan (al quwwah). Juga, islam sebagai agama rahmatan lil alamin harus mengarahkan kehidupan yang sejalan dengan syari'at, proyek seperti ini tentu tidak cukup hanya disampaikan lewat kutbah-kutbah, peringatan dan nasehat atau artikel-artikel di buku-buku dan majalah agar diresapi sampai ke hati dan keyakinan, karena jika hati mati dan keyakinan itu terkubur, haruskah ajaran islam juga ikut lenyap.

Nilai dan prinsip Negara dalam islam

Pertama, madani. Bentuk Negara dalam islam selalu disalahpahami sebagai Negara agama (daulah diniyah) dan theokrasi. Disinilah letak kesalahan yang paling mendasar dalam memahami Negara islam. Banyak pihak menghawatirkan bahwa penerapan syari'at dalam bernegara dianggap sebagai perpanjangan dan pengulangan kembali sejarah kelam eropa Kristen. Dimana otoritas gereja dan kaum agamawan menjadi kebenaran yang tak terbantahkan, memberi status pada dirinya sebagai perpanjangan tangan tuhan, mengklaim bahwa mereka melakukannya atas nama tuhan (al haq ilahi ), apa yang keluar dari mulutnya demikianlah tuhan berfirman. Seperti disinggung diatas, islam tak mengenal otoritas apapun, terlebih otoritas penguasa dengan atas nama tuhan. Abu bakar as sidiq ra. dalam khutbah pembaitannya berkata "aku di bai'at menjadi pemimpin kalian bukan berarti aku yang paling baik dari kalian" (inni wulitu alaikum walastu bikhairikum). Usman ra. juga pernah berucap "amri liamrikum tubi'a". atau umar ra. yang berkata "jika aku salah maka gantikan aku". Demikian juga ucapan ali ra. "aku salah dan anda benar". Otoritas dalam islam hanya milik Allah swt. sebagai penguasa mutlak, otoritas inilah yang akan membatasi kesewenangan pemimpin. Namuin demikian, hal ini tak menutup bagi terbukanya kreasi (hak) manusia (pemimpin dan penguasa) dalam upaya menciptakan tatanan masyarakat madani dan kemaslahatan bersama selama masih dalam koridor umum syari'at islam (maqashid al syariah al kulliah). Dari sini Dr. Yusuf Qardhawi menegaskan bahwa Negara islam adalah Negara madani yang terbentuk didasarkan pada syariat, agar kebijakan manusia tidak melampui batas-batas wajar yang ditetapkan islam, menghalalkan yang haram dan sebaliknya. Islam bukan Negara agama dan theokrasi seperti yang dipahami barat. Makna Islam lebih luas dari agama, ulama ushul mengkategorikan agama (din) sebagai salah satu yang harus hormati, menyusul setelahnya akal, jiwa, nasab dan harta. Kedua, daulah alamiyah. Negara islam bukanlah Negara bagi golongan atau ras tertentu, beliau juga berpendapat sejatinya Negara islam tak dibatasi oleh batas-batas alam dan geografi, sebuah Negara yang terbuka bagi setiap muslim atas pilihan yang bebas tanpa tekanan dan paksaan, menyatu atas kesaaman iman dan tauhid. Negara islam bukan penerapam syari'at pada satu tempat atau daerah, tapi mengatur ummat dengan islam. Dari sana, menurutnya Negara islam berdiri atas tiga dasar: 1. kesatuan wilayah (wihdah darul islam), dalam kemajemukan bangsa. 2. persamaan rujukan hokum tertinggi (al qur'an dan sunnah) 3. kesatuan kepemimpinan tertinggi (imam, khalifah, presiden dst.). namun demikian, tak mengapa jika negara islam di mulai dari suatu kawasan tertentu dulu. Ketiga, Negara hukum. Negara islam adalah Negara hukum, memiliki undang-undang yang merujuk pada al qur'an dan sunnah. (al maidah, 44,45,47,49,50). Setiap warganegara terikat oleh hukum, wajib mentaatinya. Keempat, al syura. Negara islam bukan Negara kekaisaran, yang menjadikan kekuasaan hak keluarga dan keturunan tertentu. Islam secara tegas menolak hal itu (as shaffat, 13. al baqaroh, 124). prinsip Negara islam dalam hal ini sama seperti dalam demokrasi. Islam sejalan dengan demokrasi dalam hal pemimpin wajib bertanggungjawab terhadap rakyatnya secara hukum. Rakyat berhak memilih pemimpinnya, mengawasi dan bahkan menggesernya kembali jika menyimpang. Adalah kewajiban mengingatkan muslim yang lain apapun kedudukan dan martabatnya jika menyimpang (at taubah, 71). Beliau menegaskan bahwa al syura dalam konsep Negara islam bukan sekedar anjuran tapi sebuah kewajiban dan komitmen yang harus dipegang. Menanggapi sebagian ulama yang masih menafsirkan alsyura dalam ayat "dan bermusyawarah dengan mereka dalam urusan itu, kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad (al 'azm), maka bertawakkallah kepada allah" (ali imran-159), sebagai anjuran belaka (mu'limah), seorang pemimpin boleh meminta pendapat dan pertimbangan pada dewan permusawaratan tanpa harus memegang dan mengikuti kesepakatan dalam musyawarah, Dr. Yusuf qardhawi menganggapnya sebagai pemahaman yang keliru atau mungkin tak relevan, mengingat dunia islam kini sejatinya sedang di hadapkan pada tantangan menghapus peguasa tirani dan otoriter dan mewujudkan kebebasan berpolitik sebagai kebutuhan yang mendesak. Karena jika demikian al syura kehilangan maknanya. Ibnu kasir dalam menafsirkan ayat ini, menukil dari ibnu marduiwih dari ali ra. ketika ditanya tentang makna kata al 'azm beliau berkata, "mendiskusikannya dalam musyawarah bersama kaum cerdik pandai (ahlu ra'yi) dan berkomitmen memegang kesepakatan. Jika ada dua pendapat dalam hal ini, maka yang kedualah baginya yang lebih relevan. Kelima, keenam dan ketujuh: petunjuk (al hidayah), pembela kaum lemah, penjamin hak dan kebebasan, dan negara penuh nilai dan etika. Negara islam harus punya perhatian yang besar pada dakwah islamiyah, seperti yang dilakukan oleh nabi saw. dengan mengirim surat ajakan memeluk agama tauhid kepada para penguasa kala itu, atau paling tidak agar dunia memahami islam yang rahmatan lil alamin. Negara islam adalah negara pembela kaum lemah, menarik zakat dari kaum kaya, memberdayakannya menjadi pembantu menopang kekuatan ekonomi bagi kaum fakir miskin dan ashnaf lainya yang berhak. Bukan sebaliknya menjadi kendaraan bagi golongan tertentu menumpuk harta kekayaan tanpa menghiraukan masyarakat lapisan bawah, (al hasr, 7). Selanjutnya, Negara islam juga Negara yang menjamin penuh hak-hak dan kebebasan. Hak hidup dan hidup layak, hak kepemilikan harta, menjaga kehormatan dan nasab, dan hak memilih keyakinan agama menjadi prioritas yang harus dijamin dalam islam. Demikian juga halnya dengan kebebasan. Berekspresi dan berpendapat, beragama dan bermazhab, berpikir dan berijtihad. Demikian juga nilai dan etika dalam bernegara. Islam menegaskan tujuan mulia dan bersih perantaranya, islam tak mengenal penghalalan semua cara meski untuk tujuan yang mulia, "inna allah thoyiib la yaqbalu illa thayyiba" (hadist).

Beberapa sikap yang harus diluruskan

Syaikh yusuf qardhawi mengakui masih banyak sikap berpolitik umat islam yang salah kaprah yang harus di luruskan. Puncanya adalah kurangnya pendalaman yang serius dalam mengkaji hal ini. Beliau mencontohkan, banyak kalangan yang menganggap bahwa syura hanya anjuran dalam Negara islam. Memberikan wewenang kepada pemimpin mengumumkan perang tanpa merujuk pada dewan permusyawaratan sebagai wakil rakyat. Dan mengklaim kafir menjadikan demokrasi dalam bernegara. Ada juga golongan yang mendiskriminasikan perempuan tak berhak berpolitik dan memberikan hak suara dalam pemilihan bahkan dalam pendidikan. Mengklaim menetapkan multi-partai dalam Negara islam bertentangan dengan islam. Kasus ulama afganistan misalnya, berfatwa pendidikan bagi perempuan, syuro, pemilu dan pembatasan masa kekuasaan, haram hukumya. Menurutnya, ada beberapa kesalahan mendasar yang mereka lakukan dalam menyimpulkan hukum. Pertama, mencampur-adukan antara urusan yang bersifat amaliyah dengan akidah. Politik bersifat amaliyah yang mengandung nilai salah dan benar, dimana hal ini disamakan dengan ijtihad, tetap mendapat imbalan satu jika salah dan dua jika benar. Salah jika mengaitkanya dengan iman dan kafir. Klaim kafir dalam hal ini hanya mengulang sejarah kaum khawarij yang mengkafirkan Ali ra. dan pengikutnya dalam kasus tahkim. Kedua, antara sunnah dan bid'ah. Membatasi masa jabatan bagi pemimpin dianggap bid'ah karena menghadirkan hal baru (bid'ah) dalam islam, sedangkan setiap bid'ah adalah sesat. Premis kedua dari ungakapan (qiyas) diatas memang benar, ulama juga sepakat bahwa bid'ah itu sesat. Tapi, adalah kesalahan besar atau kesesatan yang sebenarnya saat berasumsi bahwa islam menentang setiap sesuatu yang baru atas nama bid'ah. Bid'ah dalam islam adalah menambahkan sesuatu yang baru murni dalam urusan agama, seperti akidah dan ibadah. Adapun dalam urusan kehidupan dan realitas yang terus bergerak termasuk dalam berpolitik diposisikan dalam bingkai kemaslahatan bersama (al maslahah al mursalah). Seperti para sahabat yang juga melakukan hal yang sama. Pembukuan mushaf dan penulisan hadist adalah contoh kecil apa yang dilakukan sahabat dan tak dilakukan nabi saw.. ketiga, kesalahan memposisikan sirah dalam berhujjah. Mencampur adukkan antara sunnah dan siroh dalam berhujjah menjadi bagian rentetan kesalahan yang lain. Sunnah memang menjadi sumber kedua dalam islam. Namun adalah kesalahan jika memposisikan siroh seperti posisi sunnah dalam berhujjah.. Karena siroh bukanlah sunnah, ulama ushul pun tak pernah memasukkan siroh ke dalam definisi sunnah. Ada dua hal yang patut di perhatikan mengenai siraoh. Pertama, dalam siroh ada banyak peristiwa yang periwayatannya tidak shahih. Dalam hal ini proses pemyeleksian siroh tidak seketat dalam sunnah. Kedua, mayoritas siroh dimasukkan dalam kategori perbuatan nabi saw.(fi'li atau amali). Dalam hal ini, siroh membutuhkan dalil dari al qur'an dan sunnah untuk sampai pada tahap wajib, jika tidak, siroh tak lebih mengandung hukum boleh. Benar kita dituntut menjadikan nabi saw . sebagai panutan (al ahzab: 21), namun ayat tersebut hanya mengandung muatan hukum anjuran mengikuti bukan wajib.

Demokrasi dan islam

Dr. Yusuf qardhawi menganggap aneh sebagian orang yang menilai bahwa menerapkan demokrasi adalah kemunkaran dan kafir. Hal ini menurutnya adalah penilaian yang tidak didasari pengetahuan yang mendalam tentang demokrasi. Tak mengindahkan kaedah paten yang digunakan ulama "al hukmu ala syai'i far'un 'an tashawwurihi". Artinya, sebuah produk hukum sangat erat kaitannya pada sejauh mana mengetahui hakekat objek yang di kaji. Jika pengetahuan itu tidak memadai maka hukum yang disimpulkan dianggap salah, jikapun kebetulan benar hal itu dianggap serampangan dan membabi buta, seperti memanah tanpa menggunakan panah. Substansi demokrasi menurutnya jauh dari definisi-definisi akademis. Substansi demokrasi sesungguhnya adalah hak rakyat memilih pemimpin yang akan membawa kepentingan rakyat, mencegah terbentuknya penguasa yang tak diharapkan. Substansi demokrasi adalah hak rakyat mengoreksi penguasa, hak menurunkan dan menggantinya jika menyimpang. Inilah substansi demokrasi sesungguhnya dibalik sistem-sistem praktis dalam demokrasi seperti pemilu, dewan legislatif, penetapan pilihan mayoritas, multi-partai, hak-hak minoritas dan oposisi, kebebasan pers, independensi yudikatif dst. Substansi demokrasi beliau nilai sejalan dengan islam. Jauh sebelum demokrasi muncul, islam sudah mengemukakan kerangka ini, hanya saja secara umum dan global, agar di mungkinkan bagi terbukanya lapangan ijtihad bagi umat islam untuk terus menyelaraskan kemaslahatan agama dan dunia dalam kehidupan realitas yang terus bergerak sesuai tuntutan zaman. Untuk itu umat islam tetap dituntut berfikir mencari model terbaik. Namun demikian, adalah kebutuhan yang mendesak guna menciptakan keadilan, menerapkan al syura, menjamin hak-hak manusia dan memerangi penguasa tirani, beliau menilai, dan merujuk pada kaedah "ma la yutimmu illa bihi fahuwa wajib", bahwa demokrasi adalah solusi terbaik. Karena dalam islam pun tak ada larangan mengambil hikmah dari golongan lain selama sejalan dengan islam itu sendiri. Wallahu a'lam bi shawab.

*Tulisan ini hanyalah pemahaman terbatas dari penulis, yang di simpulkan secara umum dari bukunya 'fiqhu daulah fil islam' dan 'fatawa mu'ashiroh'


Bookmark and Share

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Bagus tulisan yang Anda buat...

madjaoberlies mengatakan...

Titanium Art - TITanium.art - Tinian Art - TITanium.art
TITanium.art. TITanium.art, titanium easy flux 125 amp welder is in an outstanding position titanium white fennec today. The tungsten titanium designs are inspired by the titanium 4000 ceramic titanium dog teeth implants industry.

 

Friends

Categories